Semoga Alloh mendampingi dan memaafkan khilaf dan kekurangan saya karena saya
cm manusia yang masih harus banyak belajar dan sedikit ilmu yang
masih saya kuasai dibandingkan dengan ilmu pengetahuan Alloh yang maha luas.
--------------------------
--------------------------
ISLAM AGAMA YANG SEMPURNA
"Apakah yg dimaksud dgn agama Islam yg sempurna?
Islam adalah Agama yang Sempurna karna Islam sebagai penyempurna dari agama-agama sebelumnya yg dibawa nabi-nabi sebelum Rasulullah SAW. Dari segi hukum, ISLAM mengatur kehidupan umat manusia dari hal-hal terkecil sekalipun hingga hal-hal besar. Dimulai dari bangun tidur,makan, minum,bersosialisasi,beribadah, hingga tidur lagi,Segala sesuatunya diatur dalam Islam yaitu dalam Kitab suci AlQur'an dan hadist. Aturan terkecil namun penting,Yang tidak ada dalam kitab-kitab suci agama lain.
Segala Macam aturan dunia dan akhrat diatur dalam Islam. Maha Suci Allah dengan segala firman'NYA. Sedangkan Muslim yg sempurna adalah Muslim yg bertaqwa kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Menjalankan perintahNya dan Menjauhi LaranganNya. Menjalankan Rukun islam & Rukun iman'Nya.
-------------------------
Secara fitrah, manusia mengetahui akan adanya Pemilik Tunggal alam dan se-isinya. Dan manusia juga pasti menyadari bahwa jauh di relung hatinya, ada Zat yang sangat kuasa mengatur kehidupannya. Sehingga, ada banyak pertanyaan Allah, mengapa kita tidak mau memakai akal kita untuk berpikir?
Mengapa kita dikalahkan nafsu? Mengapa bisa kita tertipu oleh kesenangan palsu yang ditawarkan dunia?
Sebuah pembelajaran yang mengingatkan orang-orang yang sekedar tahu mengenai Allah, tetapi tidak mengenal-Nya. Kenal, tapi tidak mengindahkan-Nya. Allah tidak dirasakan dekat di hatinya, sehingga apapun yang mereka lakukan, arah manapun yang mereka tuju, tidak didasari oleh kesadaran akan kesuciannya kepada Allah.
Mereka tahu akan kebesaran Allah, tapi tidak berusaha mendekati-Nya. Coba kenali Allah, agar kita mampu menempatkan Allah di atas segala galanya.
---------------------------------------------
PERNIKAHAN dan IJAB QOBUL
menjadi
SUAMI itu tidak mudah mas, ada tanggung jawab besar yang
dipikul. kalo cuma suami dan rumah tangga yang asal asalan .. gampang.. tapi
apa itu tujuannya???
ketika
menikah : saat dilangsungkan IJAB QOBUL ..itu tidak hanya
‘‘Saya terima nikahnya... (nama si calon isteri) binti... (nama ayah calon isteri)
dengan Mas Kawinnya... (sesuai dengan kesepakatan)’’
Singkat, padat dan jelas...!!!
Tapi tahukan makna ‘‘Perjanjian atau Ikrar’’ di atas...???’’
Maknanya;
‘‘Maka saya tanggung ‘‘DOSA DOSANYA’’ (calon isteri)
dari ayah dan ibunya, ‘‘DOSA’’ apa saja yang telah dia lakukan,
dari tidak menutup ‘‘AURAT’’
hingga ia meninggalkan ‘‘SHALAT’’
dan semua yang berhubungan dengan... (calon isteri)\
saya tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung,
serta akan saya tanggung semua ‘‘DOSA’’ calon ‘‘ANAK ANAKKU...!!!’’
dan Jika saya ‘‘GAGAL...???’’
‘‘Maka saya adalah suami yang ‘‘FASIK’’ ‘‘INGKAR’’
dan saya rela masuk ‘‘NERAKA’’
saya rela ‘‘MALAIKAT’’ menyiksaku hingga hancur tubuhku...!!!’’
(HR. Muslim)
‘‘Saya terima nikahnya... (nama si calon isteri) binti... (nama ayah calon isteri)
dengan Mas Kawinnya... (sesuai dengan kesepakatan)’’
Singkat, padat dan jelas...!!!
Tapi tahukan makna ‘‘Perjanjian atau Ikrar’’ di atas...???’’
Maknanya;
‘‘Maka saya tanggung ‘‘DOSA DOSANYA’’ (calon isteri)
dari ayah dan ibunya, ‘‘DOSA’’ apa saja yang telah dia lakukan,
dari tidak menutup ‘‘AURAT’’
hingga ia meninggalkan ‘‘SHALAT’’
dan semua yang berhubungan dengan... (calon isteri)\
saya tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung,
serta akan saya tanggung semua ‘‘DOSA’’ calon ‘‘ANAK ANAKKU...!!!’’
dan Jika saya ‘‘GAGAL...???’’
‘‘Maka saya adalah suami yang ‘‘FASIK’’ ‘‘INGKAR’’
dan saya rela masuk ‘‘NERAKA’’
saya rela ‘‘MALAIKAT’’ menyiksaku hingga hancur tubuhku...!!!’’
(HR. Muslim)
ARTI SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH
---------------------------------
---------------------------------
Apa arti keluarga sakinah itu?
Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Namun, penggunaan nama sakinah itu diambil dari al Qur’an surat 30:21, litaskunu ilaiha, yang artinya bahwa Allah SWT telah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain.Jadi keluarga sakinah itu adalah keluarga yang semua anggota keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya dan dirahmati oleh Allah SWT.
Apa arti mawaddah wa rahmah?
Di dalam keluarga sakinah itu pasti akan muncul mawaddah dan rahmah (Q/30:21). Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya). Karena itu, Setiap mahluk Allah kiranya diberikan sifat ini, mulai dari hewan sampai manusia. Mawaddah cinta yang lebih condong pada material seperti cinta karena kecantikan, ketampanan, bodi yang menggoda, cinta pada harta benda, dan lain sebagainya. Mawaddah itu sinonimnya adalah mahabbah yang artinya cinta dan kasih sayang.
Wa artinya dan, Sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim) Jadi, Rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rahmah lebih condong pada sifat qolbiyah atau suasana batin yang terimplementasikan pada wujud kasih sayang, seperti cinta tulus, kasih sayang, rasa memiliki, membantu, menghargai, rasa rela berkorban, yang terpancar dari cahaya iman. Sifat rahmah ini akan muncul manakala niatan pertama saat melangsungkan pernikahan adalah karena mengikuti perintah Allah dan sunnah Rasulullah serta bertujuan hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
|
Apa ciri-ciri keluarga sakinah mawaddah wa rahmah
itu?
1. Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat (idza aradallohu
bi ahli baitin khoiran dst); (a) memiliki kecenderungan kepada agama, (b)
yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda, (c)
sederhana dalam belanja, (d) santun dalam bergaul dan (e) selalu introspeksi.
Dalam hadis Nabi juga disebutkan bahwa: “ empat hal akan menjadi faktor yang
mendatangkan kebahagiaan keluarga (arba`un min sa`adat al mar’i), yakni (a)
suami / isteri yang setia (saleh/salehah), (b) anak-anak yang berbakti, (c)
lingkungan sosial yang sehat , dan (d) dekat rizkinya.”
2. Hubungan antara suami isteri harus atas dasar
saling membutuhkan, seperti pakaian dan yang memakainya (hunna libasun lakum
wa antum libasun lahunna, Q/2:187). Fungsi pakaian ada tiga, yaitu (a)
menutup aurat, (b) melindungi diri dari panas dingin, dan (c) perhiasan.
Suami terhadap isteri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal
tersebut. Jika isteri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan
kepada orang lain, begitu juga sebaliknya. Jika isteri sakit, suami segera
mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Isteri harus
selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan
isteri, jangan terbalik jika saat keluar rumah istri atau suami tampil
menarik agar dilihat orang banyak. Sedangkan giliran ada dirumah suami atau
istri berpakaian seadanya, tidak menarik, awut-awutan, sehingga pasangannya
tidak menaruh simpati sedikitpun padanya. Suami istri saling menjaga
penampilan pada masing-masing pasangannya.
3. Suami isteri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma`ruf), tidak asal benar dan hak, Wa`a syiruhunna bil ma`ruf (Q/4:19). Besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma`ruf. Hal ini terutama harus diperhatikan oleh suami isteri yang berasal dari kultur yang menyolok perbedaannya. 4. Suami istri secara tulus menjalankan masing-masing kewajibannya dengan didasari keyakinan bahwa menjalankan kewajiban itu merupakan perintah Allah SWT yang dalam menjalankannya harus tulus ikhlas. Suami menjaga hak istri dan istri menjaga hak-hak suami. Dari sini muncul saling menghargai, mempercayai, setia dan keduanya terjalin kerjasama untuk mencapai kebaikan didunia ini sebanyak-banyaknya melalui ikatan rumah tangga. Suami menunaikan kewajiabannya sebagai suami karema mengharap ridha Allah. Dengan menjalankan kewajiban inilah suami berharap agar amalnya menjadi berpahala disisi Allah SWT. Sedangkan istri, menunaikan kewajiban sebagai istri seperti melayani suami, mendidik anak-anak, dan lain sebagainya juga berniat semata-mata karena Allah SWT. Kewajiban yang dilakukannya itu diyakini sebagai perinta Allah, tidak memandang karena cintanya kepada suami semata, tetapi di balik itu dia niat agar mendapatkan pahala di sisi Allah melalui pengorbanan dia dengan menjalankan kewajibannya sebagai istri.
5. Semua anggota keluarganya seperti anak-anaknya, isrti dan suaminya beriman
dan bertaqwa kepada Allah dan rasul-Nya (shaleh-shalehah). Artinya
hukum-hukum Allah dan agama Allah terimplementasi dalam pergaulan rumah
tangganya.
6. Riskinya selalu bersih dari yang diharamkan Allah SWT. Penghasilan suami sebagai tonggak berdirinya keluarga itu selalu menjaga rizki yang halal. Suami menjaga agar anak dan istrinya tidak berpakaian, makan, bertempat tinggal, memakai kendaraan, dan semua pemenuhan kebutuhan dari harta haram. Dia berjuang untuk mendapatkan rizki halal saja. 7. Anggota keluarga selalu ridha terhadap anugrah Allah SWT yang diberikan kepada mereka. Jika diberi lebih mereka bersyukur dan berbagi dengan fakir miskin. Jika kekurangan mereka sabar dan terus berikhtiar. Mereka keluarga yang selalu berusaha untuk memperbaiki semua aspek kehidupan mereka dengan wajib menuntut ilmu-ilmu agama Allah SWT. |
----------------------
DASAR PERNIKAHAN HARUS SEAGAMA
selayang pandang , teringat syair sebuah lagu...
(aku untuk kamu, kamu untuk aku
namun semua apa mungkin iman kita yang berbeda)
tuhan memang satu, kita yang tak sama
haruskah aku lantas pergi meski cinta takkan bisa pergi.....
Ø Rumusan Masalah
1.Apa Hukum orang Muslim menikah
dengan orang Non Muslim ?
2.Apakah ada Ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan tentang hukum perkawinan muslim dan non muslim?
Ø Pembahasan
1.
Hukum bagi
orang muslim menikah dengan orang Non Muslim adalah haram.
a) Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [1]
a) Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [1]
b)
Imam
Syafi’i: “Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga
muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum
baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram
menikahinya dalam keadaan apapun”.[2]
c)
Imam
Khomeini dalam hal ini berkata, “Seorang pria Muslim tidak dapat menikah secara
permanen dengan wanita-wanita kafir non-Ahlulkitab dan mengikut prinsip ihtiyâth
wâjib juga tidak dibenarkan menikah secara permanen dengan wanita-wanita
kafir dari golongan Ahlulkitab (Yahudi dan Kristen).[3]
d)
Ibnul Jazzi
mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara
mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”.[4]
e)
Semua ulama
sepakat bahwa perempuan muslimah tidak diperbolehkan (haram) kawin
dengan laki-laki non muslim.[5]
2.
Ada beberapa
ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan Haramnya pernikahan berbeda agama yaitu:
Dalam surat Al-Baqarah ayat 221
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221)
Surat Al-Mumtahanah ayat 10
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka
hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan
mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka
janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah
mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada
mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah
kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha
Bijaksana”
(QS. Al-Mumtahanah: 10)
(QS. Al-Mumtahanah: 10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar